A.
MACAM-MACAM NAPZA.
Napza merupakan singkatan dari narkoba psikotropika
dan zat adiktif. Ketiga jenis obat terlarang tersebut
sangat berbahaya terhadap jiwa dan fisik manusia,
karena hketiga jenis obat terlarang tersebut sangat
berpengaruh kepada kesehatan. Karena dari ketiga
jenis obat terlarang tersebut mempunyai efek yang
sangat merugikan sekali.
Adapun macam-macam dari Napza adalah :
I. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat yang memberikan efek
mengkhayal dan berdampak ketergantungan bagi pemakai
yang menyalahgunakannya. Jenis narkotika dibagi
menjadi 3 bentuk denghan dibedakan menurut cara
pembuatannya yaitu :
a. Narkotika Alam
Narkotika yang dihasilkan oleh alam atau tumbuh-tumbuhan.
Dari narkotika alam ini menghasilkan :
1. Morfin
Yang berasal dari tanaman papaver sonniterum yang
berupa kristal putih bisa kecoklatan. Bila diproses
bisa menjadi cairan dan dikonsumsi melalui cara
injeksi.
2. Cocain
Yang berasal dari tanaman Coca. Yang berupa serbuk/
kristal putih dan dikonsumsi dengan cara injeksi,
disedot dan dihisap serta disemprotkan.
3. Ganja
Dari tanaman Canabis, berupa daun (basah atau kering)
c.
Narkotika Sintetik
Narkotika ini dihasilkan oleh zat yang diperoleh
dari proses Kimiawi dengan menggunakan bahan baku
kimia.
Dari narkotika ini menghasilkan Pethidin.
II.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku, tetapi semacam obat yang dapat menidurkan,
menenangkan dan merangsang syaraf-syaraf.
Macam-maacam Psikotropika, adalah :
a. Ecstasi
Obat ini tidak menimbulkan rasa lapar
b. Shabu-shabu
Cara penyalahgunaan shabu-shabu
b.1 Shabu-shabu diletakkan
diatas kertas alumunium foil, kemudian bagian bawah
kertas tersebut dibakar dan asap hasil dari pembakaran
tersebut disedot oleh mulut dengan menggunakan alat
bantu ”Bong”
b.2 Shabu-shabu dicampur
dengan minuman III. Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah Voltatile Solvent dalam bentuk
cair dan mudah menguap serta dikonsumsi dengan cara
dihirup melalui hidung (inhalasi)
Macam-macam zat Adiktif, yaitu :
a. Solvent
b. Hipnotika
c. Sedativa
d. Inhalansia
B.
KAPAN NAPZA HADIR ?
I. Narkotika
Narkotika hadir sejak pemerintahan Hindia Belanda
beberapa ratus tahun yang lalu. Pda tahun 1928 ada
peraturan tentang Ordanatie obat bius, dimana ada
pembatasan-pembatasan pemakaian narkotika. Akan
tetapi peraturan yang dibuat pada tahun 1928 tidak
dapat / tidak bisa menangani pembatasan pemakaian
narkotika ini. Hal ini terbukti karena pada tahun
1960 sampai sekarang. Masalah penyalahgunaan narkotika
semakin banyak dan meluas.
Narkotika mulai hadir dalam kehidupan masyarakat
bangsa Indonesia sejak tahun 1969. dan selama itu,
masalah penyalagunaan pemakaian narkotika tersebut
tidak mendapat penanganan yang serius sehingga semakin
menimbulkan kerusakan mental dan morl para generasi-generasi
muda. II. Psikotropika dan Zat Adiktif
Obat ini sudah dikenal dan digunakan secara luas
oleh bangsa Cina sejak tahun 180-1842, dimana peristiwa
ini sangat dikenal dengan perang candu.
Pada tahun 1914 obat ini kembali diperkenalkan oleh
Perusahaan Jerman ”E Merck Pharmatical”
dalam bentuk Ecstasy. Dimana obat ini ditawarkan
sebagai obat penekan nafsu makan, namun usaha ini
gagal, dan pada tahun 1980, obat ini mulai menyebar
/ beredar luas di Inggris sebagai obat gelap. Pedahal
Inggris menyatakan sejak tahun 1977 MDMA dinyatakan
ilegal.
Obat ini diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1990
oleh sekelompok golongan yang menyatakan diri kaum
Jetset atau Selebriti. Obatini mudah diterima dalam
lapisan masyarakat indonesia. Dan pada tahun 1994
obat ini mulai beredar luas dan berkembang dengan
pesat di negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan
dengan tertangkapnya ”Zarima” beberapa
tahun yang lalu.
III.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NAPZA
Berdampak negatif terhadap :
a. Aspek Fisik
b. Aspek Jiwa dan Sosial
C.
BENTUK PENGATURAN ATAS NAPZA
I. Penetapan Menteri Kesehatan RI nomor : 983/A/SK/1971
tentang obat keras yang dilarang
II. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 213/Menkes/Per/V/85
Jo peraturan menteri Kesehatan RI nomor : 484/Menkes/Per/X/1990
bahwa MDMA dilarang yang diperbarui dengan peraturan
menteri kesehatan no 124/Menkes/per/II/1993 tentang
obat keras tertentu.
III. Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
IV. Undang-undang No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
V. Undang-undang No 22 tahun 1997