Artikel Lainnya
Napza Menggerogoti Remaja
Napza Suntik Percepat Penyebaran HIV
Peran Keluarga Dalam Mencegah Penyalahgunaan NAPZA

Jenis NAPZA
Psikotropika
Narkotika
Zat Desainer
Ganja
Inhalansia
Kokain
Opioid
Sabu-sabu
Ekstasi (XTC)
Minuman Keras
 

NAPZA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
MAWADDATUL BAHRAINI

A. MACAM-MACAM NAPZA.
Napza merupakan singkatan dari narkoba psikotropika dan zat adiktif. Ketiga jenis obat terlarang tersebut sangat berbahaya terhadap jiwa dan fisik manusia, karena hketiga jenis obat terlarang tersebut sangat berpengaruh kepada kesehatan. Karena dari ketiga jenis obat terlarang tersebut mempunyai efek yang sangat merugikan sekali.

Adapun macam-macam dari Napza adalah :
I. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat yang memberikan efek mengkhayal dan berdampak ketergantungan bagi pemakai yang menyalahgunakannya. Jenis narkotika dibagi menjadi 3 bentuk denghan dibedakan menurut cara pembuatannya yaitu :
a. Narkotika Alam
Narkotika yang dihasilkan oleh alam atau tumbuh-tumbuhan.
Dari narkotika alam ini menghasilkan :
1. Morfin
Yang berasal dari tanaman papaver sonniterum yang berupa kristal putih bisa kecoklatan. Bila diproses bisa menjadi cairan dan dikonsumsi melalui cara injeksi.
2. Cocain
Yang berasal dari tanaman Coca. Yang berupa serbuk/ kristal putih dan dikonsumsi dengan cara injeksi, disedot dan dihisap serta disemprotkan.
3. Ganja
Dari tanaman Canabis, berupa daun (basah atau kering)

b. Nartkotika Semi Sintetik
Narkotika yang dibuat dari Alkoloid Opium yang mempunyai inti Phenadrin dengan diproses secara Kimiawi
Dari narkotika ini menghasilkan Heroin

c. Narkotika Sintetik
Narkotika ini dihasilkan oleh zat yang diperoleh dari proses Kimiawi dengan menggunakan bahan baku kimia.
Dari narkotika ini menghasilkan Pethidin.

II. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, tetapi semacam obat yang dapat menidurkan, menenangkan dan merangsang syaraf-syaraf.
Macam-maacam Psikotropika, adalah :
a. Ecstasi
Obat ini tidak menimbulkan rasa lapar
b. Shabu-shabu
Cara penyalahgunaan shabu-shabu
b.1 Shabu-shabu diletakkan diatas kertas alumunium foil, kemudian bagian bawah kertas tersebut dibakar dan asap hasil dari pembakaran tersebut disedot oleh mulut dengan menggunakan alat bantu ”Bong”
b.2 Shabu-shabu dicampur dengan minuman III. Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah Voltatile Solvent dalam bentuk cair dan mudah menguap serta dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung (inhalasi)
Macam-macam zat Adiktif, yaitu :
a. Solvent
b. Hipnotika
c. Sedativa
d. Inhalansia

B. KAPAN NAPZA HADIR ?
I. Narkotika
Narkotika hadir sejak pemerintahan Hindia Belanda beberapa ratus tahun yang lalu. Pda tahun 1928 ada peraturan tentang Ordanatie obat bius, dimana ada pembatasan-pembatasan pemakaian narkotika. Akan tetapi peraturan yang dibuat pada tahun 1928 tidak dapat / tidak bisa menangani pembatasan pemakaian narkotika ini. Hal ini terbukti karena pada tahun 1960 sampai sekarang. Masalah penyalahgunaan narkotika semakin banyak dan meluas.
Narkotika mulai hadir dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia sejak tahun 1969. dan selama itu, masalah penyalagunaan pemakaian narkotika tersebut tidak mendapat penanganan yang serius sehingga semakin menimbulkan kerusakan mental dan morl para generasi-generasi muda. II. Psikotropika dan Zat Adiktif
Obat ini sudah dikenal dan digunakan secara luas oleh bangsa Cina sejak tahun 180-1842, dimana peristiwa ini sangat dikenal dengan perang candu.
Pada tahun 1914 obat ini kembali diperkenalkan oleh Perusahaan Jerman ”E Merck Pharmatical” dalam bentuk Ecstasy. Dimana obat ini ditawarkan sebagai obat penekan nafsu makan, namun usaha ini gagal, dan pada tahun 1980, obat ini mulai menyebar / beredar luas di Inggris sebagai obat gelap. Pedahal Inggris menyatakan sejak tahun 1977 MDMA dinyatakan ilegal.
Obat ini diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1990 oleh sekelompok golongan yang menyatakan diri kaum Jetset atau Selebriti. Obatini mudah diterima dalam lapisan masyarakat indonesia. Dan pada tahun 1994 obat ini mulai beredar luas dan berkembang dengan pesat di negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tertangkapnya ”Zarima” beberapa tahun yang lalu.

III. AKIBAT PENYALAHGUNAAN NAPZA
Berdampak negatif terhadap :
a. Aspek Fisik
b. Aspek Jiwa dan Sosial

C. BENTUK PENGATURAN ATAS NAPZA
I. Penetapan Menteri Kesehatan RI nomor : 983/A/SK/1971 tentang obat keras yang dilarang
II. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 213/Menkes/Per/V/85 Jo peraturan menteri Kesehatan RI nomor : 484/Menkes/Per/X/1990 bahwa MDMA dilarang yang diperbarui dengan peraturan menteri kesehatan no 124/Menkes/per/II/1993 tentang obat keras tertentu.
III. Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
IV. Undang-undang No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
V. Undang-undang No 22 tahun 1997

Info
Usia korban penyalahgunaan napza termuda 9 tahun
Kita Perlu Tahu
Terapi NARKOBA
Overdosis
Tahap pengobatan NARKOBA
Ciri-ciri pengguna NAPZA
Kiat-kiat berubah untuk pecandu
NARKOBA berbahayakah ?
Berkenalan dengan NAPZA
INHALEN (Ngelem)
Hukuman bagi mereka...
Mengapa NAPZA makin menjadi?