NGORO
MENJADI PUSAT PEREDARAN NAPZA
Napza
singkatan dari Narkotik, Psikotropika, dan zat adiktif
penganti istilah Narkoba, bertepatan dengan akan diselenggarakannya
hari Napza pada tanggal 26 Juni 2007 dengan tema Bersama
rakyat Indonesia menuju masyarakat bebas narkoba Tahun
2015, Dialog Interaktif Warung Pojok Kebonrojo pada
Minggu 17 Juni 2007 mengangkat tema tersebut.
Napza
adalah yang mempunyai arti bahan yang apabila masuk
kedalam tubuh manusia berakibat mempengaruhi tubuh,
terutama susunan saraf pusat sehingga menyebabkan
perubahan aktifitas mental, emosional dan perilaku
pada pengguna dan menyebabkan ketergantungan terhadap
zat tersebut.
Dilihat
dari pantauan LSM Paramitra sejak tahun 2003 menetapkan
bahwa kawasan Segitiga Bermuda Kabupaten Jombang yaitu
Pattimura, Gubernur Suryo dan Dr. Soetomo. Sudah banyak
kegiatan yang dilakukan, saat ini juga dipastikan
daerah paling rawan yaitu pondok pesantren juga Kecamatan
Ngoro yang sudah ditetapkan menjadi pusat peredaran
Napza ini karena daerah ini adalah daerah yang berbatasan
dengan Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang.
Jenis
Psikotropika yang sering disalah gunakan Napza adalah
Stimulan : Amfetamin, Ekstasi, Sabu; Sedatif Hipnotik
: meganon, dumolit, leksotan, rohipnol; Halusinogen
: Lsd, Jamur dikotoran sapi. Juga dampak yang ditimbulkan
yaitu: Ganja Kerusakan jaringan otak, Hypertensi,
cemas, paranoid, MDMA (SABU, EKSTASI) Kelainan jantung,
kejang, gangguan tingkah laku, paranoid Heroin Gangguan
hati, psikotik, depresi jiwa.
Menghadirkan
narasumber yaitu Asisten III, Wakapolres Jombang Ibu
Rossa, Kepala-Kepala Sekolah, mantan pengguna, perwakilan
lembaga Paramitra Jombang, Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan
DPMS.
Jombang,
18 Juni 2007
Bagian Humas