Kalo dulu, kita mengenal istilah Mr.
Morgan (morfin-ganja) dan Mr. Herman (heroin-mandrax)
maka seiring semakin balenger-(=nakal, bahasa madura)
jaman, maka menyusullah obat-obatan terlarang lainnya
yang sobat muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan
NAPZA (narkoba, putauw dan zat aditif lainnya). Putauw/obat
terlarang, atau dengan istilah yang terbaru shabu-shabu,
mungkin suatu kata yang cukup mengerikan bagi kebanyakan
orang tua sekarang.
Betapa tidak, mereka sangat khawatir
kalau anak-anak mereka terbelit dan terjerat obat-obat
terlarang yang mematikan dan melumpuhkan itu, sehingga
mengkandaskan masa depan anak-anak mereka. Tidak sedikit
orang tua yang sudah 'angkat tangan' melihat kondisi anak-anak
mereka yang sudah sakauw. Kengerian orang tua itu semakin
bertambah ketika mereka mengetahui bahwa putauw ini telah
menjalin rantainya ke lingkungan sekolah dan kampus. Bahkan
menurut dr. Al Bachri Husin, agar orang tua berpikir dua
tiga kali bila hendak menyekolahkan anak-anak mereka di
Jakarta. Pada Januari 1993 jumlah pasien baru untuk 'penyakit'
ini 78 orang dan pasien lama ada 94 orang. Delapan bulan
kemudian September 1993, pasien baru tercatat 99 orang,
sedangkan pasien yang lama 112 orang (Harian Umum Sinar
Pagi, 20/11/1997).
Yogyakarta kota Dagadu sekaligus yang
dijuluki kota Pelajar, menurut Ketua Tim Investivigasi
NAPZA anggota DPRD Fraksi PDI-P menyatakan 60% mahasiswa
di Yogyakarta mengkonsumsi obat terlarang tersebut, tambahnya
lagi dari mahasiswa tersebut 40% adalah mahasiswa pendatang,
atau tempat asalnya bukan Yogyakarta. Dari 60% itu dengan
komposisi 19,8 ton ganja, 685 gram shabu-shabu, 62 gram
putauw, 1.666 ekstasi dan 2.715 pil koplo, tuh, heboh
khan?
Jumlah kasus yang ditangani oleh POLRI
menyebutkan tahun 1999 ada 1.833 kasus dengan variasi
kasus 100 kasus tentang obat-obatan berbahaya, 839 kasus
psikotropika dan 894 kasus narkotika. Pada tahun 2000
kemarin meningkat menjadi 3.478 kasus dengan 64 kasus
obat-obatan berbahaya, 1.356 kasus psikotropika dan 2.058
kasus narkotika. Rentang antara tahun 1999-2000 tersebut
kasus yang bisa diselesaikan berturut-turut 1.774 dan
3.334 kasus. Adapun jumlah tersangkanya tahun 1999 ada
2.590 tersangka terdiri dari 2.542 tersangka adalah WNI
sedangkan WNA-nya 48 tersangka. Sedangkan tahun 2000 4.955
tersangka, 4.887 adalah WNI dan sisanya 68 tersangka adalah
WNA, Nah lho, apa masih mungkir, kalo negerinya wiro sableng
ini memang sedang kolaps. Kalo masih, ada fakta lain menunjukkan,
kita tengok saja pendidikan tersangka atau pengguna "obat
setan" itu, anak SD tahun 1999 ada 111 orang, SMP
835 orang, SMU 1.481 dan yang kuliah di PT 163 orang.
Bagaimana dengan tahun 2000, ternyata meningkat brur,
di SD ada 175 orang, SMP 1.776 orang, SMU 2.680 orang
dan di PT ada 324 orang. Wah,wah, wah. Habis sudah remaja
kita!!!
Terlepas dari kekhawatiran orang tua.
Membanjirnya suplai heroin ke Indonesia, khususnya di
Jakarta, bukan isapan jempol belaka. Barang haram ini
memang telah beredar luas di tengah masyarakat. Dan justru
yang sangat mengerikan lagi, ternyata korban terbanyak
pada generasi muda. Bahkan kebanyakan remaja setingkat
SMP dan SMU berbagai daerah perkotaan, mereka tengah meranjingi
obat terlarang ini. Data yang berbicara, pengkonsumsi
obat berbahaya tersebut tertinggi pada remaja usia 15
sampai dengan 20 tahun. Yakni sekitar 89 % dari pengguna
putauw secara keseluruhan. Sedangkan sisanya dikonsumsi
oleh usia sekitar 21 sampai 25 tahun. Tidak hanya sampai
di situ, bahkan tidak jarang dari mereka yang sudah terlibat
langsung dalam pengedaran yang terkait dengan mafia narkotika
internasional.
Sumber Mabes POLRI khususnya Direktorat
Narkotika dan Obat-obatan berbahaya menyebutkan jalur
penyuplaian narkotika jenis kokain berasal dari Amerika
Latin dibawa melalui jalur udara dan laut, sedang Belanda
diasumsi sebagai penyuplai ekstasi melalui jalur udara,
shabu-shabu sendiri didatangkan dari Cina, tak lupa pula
Hongkong dan yang biasa disebut segitiga emas (Myanmar,
Laos, Thailand) adalah penyuplai "obat gila"
jenis putauw. (Kompas, 11/03/2001).
Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa kelompok
teman sebaya adalah yang sering memperosokkan remaja kepada
bubuk haram putauw. 60 persen dari pecandu putauw mengaku
menggunakan putauw dengan alasan "ikut teman"
karena teman atawa rasa solidaritas antar teman. Mereka
cenderung sungkan jika menolak pemberian teman..
Menurut penelitian Dr. Ayub Sani Ibrahim,
bahkan tidak jauh-jauh, ada yang tertular oleh saudara
sendiri. Dan kalau tubuh sudah sedemikian sakauw , akal
sehat pun tidak dapat lagi dipergunakan. Yang dipikirkan
cuma bagaimana cara mendapatkan putauw. Untuk kondisi
seperti ini mereka tidak segan-segan melakukan tindak
kriminal. Yang paling sering ialah mencuri uang orang
tuanya. Namun, tidak menutup kemungkinan seseorang akan
nekat mencuri dan menodong orang lain demi meraih putauw.
Dan yang wanita, dia tidak segan-sugan
menukar kehormatannya dengan putauw. Hihh, ngeri yaaa?
Awalnya mereka mulai coba-coba NAPZA, katanya sih pingin
tau rasanya, and dari coba-coba itu lalu muncul penyalahgunaan
dan sebagian dari mereka kebablasan menjadi pecandu yang
sulit dihentikan. Umumnya ada faktor-faktor yang menyebabkan
seorang remaja mau berkawan dengan NAPZA, misalnya adanya
keinginan untuk mencoba hal-hal baru yang lagi ngetrend
saat itu tanpa memikirkan resikonya.
Trus karena faktor pelarian akibat kondisi
keluarga yang kurang harmonis atau broken home,and yang
mendukung lagi bahwa mereka memang rata-rata remaja yang
berduit, entah dari mana duit tersebut diperoleh, sehingga
remaja sering terbujuk untuk membeli NAPZA mulai yang
pahe (paket hemat) dengan harga Rp 15.000/paket sampai
kelas tinggi; ratusan bahkan jutaaan rupiah ( terpikir
khan . . . uang siapa aja yang ditelen ama remaja pecandu
NAPZA ?! ). Memang, tidak ada yang menguntungkan sedikitpun
bagi seorang remaja yang sudah sakauw kecuali hanya kenikmatan
sesaat yang fatamorgana.
Bagi mereka yang sudah sakauw, tubuhnya
akan terasa lelah sekali, bahkan kelelahan ini diikuti
dengan periode tidur yang sangat lama, bisa berhari-hari.
Secara fisikologis, biasanya muncul perasaan percaya diri
dan mampu melakukan segala sesuatu yang sangat berlebihan.
Perasaan ini seringkali mengakibatkan si pemakai melakukan
sesuatu yang konyol dan fatal, misalnya mengendarai mobil
lebih dari 120 km/jam dengan mata tertutup.
Diskotek merupakan sarang yang tepat
bagi kaum tripis ini, yang menyajikan musik dengan dentuman
keras, mulai dari house music sampai musik techno, membawa
mereka ke dunia awan dan lupa apa yang sedang mereka lakukan,
sehingga tak heran (maaf) sedang bersetubuh pun mereka
tak ingat lagi. Gaya jogetnya pun macam-macam dari tarian
samba, india, stripties sampai joget macam kambing kesurupan
(hiiii …). NAPZA yang merupakan obat setan ini bersifat
hepapotoksik, memberi efek halusinogenik, euforia (gembira
berlebihan tanpa tahu penyebabnya), sedasi (mengantuk
), drownsiness (jalan terhunyung-hunyung), dan membuat
ketergantungan fisik/ketagihan yang sulit dihentikan yang
pada akhirnya sangat fatal bagi kehidupan / menyebabkan
kematian.
NAPZA jadi HIV/AIDS? Aah, yang bener
?!
Akhir-akhir ini beredar trend menggunakan
jarum suntik secara bergantian/bersama-sama untuk memompa
putaw or shabu-shabu yang sebenarnya rawan terhadap penularan
Virus HIV yang penyebarannya dapat dilakukan melalui pembuluh
darah seperti hepatitis. Hampir tidak ada satupun dari
mereka yang peduli dengan kebersihan jarum suntik, karena
memang tidak tahu. Pokonya kalo' udah sakaw...ya pakaw
aja, jarum suntik ini mendobrak bertambahnya angka penderita
HIV/AIDS. Tercatat sekitar 10% dari pecandu di Indonesia
terkena HIV melalui penggunaan jarum suntik dan perilaku
seksual beresiko dan 70% dari pecandu mengidap HIV positif.
(Info AIDS, 1/12/1999 oleh Yayasan KITA, Bogor)
Umumnya mereka manggunakan jarum suntik
secara bersama-sama karena unsur soidaritas/ kebersamaan
yang menjadi kebiasaan di kalangan remaja ...biar satu
hati githu.(Tapi kalo' satu hati untuk terjebak dalam
lingkaran HIV/AIDS...ngeri khan ?! ). Alasan lain karena
kurangnya alat suntik di masyarakat secara bebas serta
kurang kesadaran adanya resiko tinggi akibat penggunaan
jarum suntik secara bersama-sama. Jika diantara pengguna
narkotik secara bersama-sama ini terinfeksi HIV, akan
menyebar luas pada pengguna lain dan jika telah positif
terkena HIV maka dapat menularkan penyakit yang belum
diketahui obatnya ini melalui hubungan sex pada pasangannya
disamping juga dapat menular pada keturunan mereka. (Ngeri
khan ....!!) SO....WHAT CAN WE DO NOW ?!
Melihat kenyataaan diatas, nggak bisa
dibayangkan betapa dahsyatnya daya perusuh genderuwo-genderuwo
kelas kakap ini, HIV/AIDS bersama-sama pecandu NAPZA.
Dan tak dapat dibayangkan bagaimana wajah Indonesia kelak
jika kalangan remaja yang menjadi tulang punggung tak
henti-hentinya menjadi sasaran mafia dunia untuk dihancurkan
masa depannya, mengingat jika remaja di suatu negara telah
rusak maka negara tersebut akan hancur, kita tak mau hal
tersebut menimpa Indonesia, bukan? So jangan ragu-ragu
untuk bertindak tegas, no drug, no sex and no AIDS, ok
!
Pandangan Islam !!
Putauw dan obat-obat terlarang lainnya
jelas-jelas diharamkan oleh islam karena mengandung bahaya
(dlarar). Diantaranya pemakai putauw akan menampilkan
perilaku yang mirip dengan penderita skizolfrenia (tindakan
diluar kendali atau gila). Muncul perasaan bahagia yang
berlebihan (euforia), tapi pada saat yang sama si pemakai
jadi tersinggung, katakutan, curiga, agresif dan berhalusinasi.
Dalam kondisi seperti ini biasanya akan mudah melakukan
tindak kekerasan yang merusak.
Dan sudah pasti, pengkonsumsi NAPZA akan
melakukan tindakan yang berbahaya baik bagi diri sendiri
(merusak sistem syaraf) atau bagi orang lain (melanggar
norma susila pergaulan) itu semua membahayakan (dlarar)
yang diharamkan dalam Islam. Hal tersebut didasarkan pada
kaidah syara': "Hukum asal barang yang menimbulkan
mudlarat adalah haram".
Kaidah tersebut diistinbath dari hadits-hadits
yang berkenaan dengan haramnya dlarar (bahaya), diantaranya
adalah hadits berikut: "Tidak boleh menimbulkan bahaya
untuk diri sendiri dan bahaya untuk orang lain."
(HR. Ibnu Majah dan Daruqunthi, dari Abi Sai'id bin Malik
bin Sinan Al Khudry. Hadits ini adalah hadits hasan).
Hadits tersebut, menunjukkan segala sesuatu (benda/perbuatan)
yang bersifat menimbulkan bahaya, sementara tidak terdapat
nash syara' yang tegas-tegas mengharamkannya, maka keadaannya
yang menimbulkan bahaya adalah dalil pengharamannya, sebab
Allah SWT telah mengharamkan dlarar (bahaya).
Di samping alasan adanya bahaya tersebut
di atas, penggunaan putauw/obat terlarang umumnya digunakan
untuk mendukung berbagai kemaksiatan yang lain berdansa
di diskotek, mengumbar aurat bagi kebanyakan wanita di
depan laki-laki asing, bercampur baur tanpa batas yang
dilarang Islam (ikhthilath), seperti di kafe, bar, pub,
meminum minuman keras, melakukan aktivitas seksual secara
bebas, dan berbagai kemaksiatan lainnya, yang jelas-jelas
keharamannya. Sehingga, penggunaan obat terlarang/putauw
juga diharamkan dari sisi ini berdasarkan kaidah syar'iyah:
"Setiap perantara (benda/perbuatan) kepada yang haram,
maka hukumnya haram pula".
Akar Masalahnya, apa sih ?
Permasalahan NAPZA dan obat terlarang
lainnya jelas sekali kita pahami bukan permasalahn yang
sederhana. Permasalahnnya bahkan bukan hanya permasalahn
tingkat regional, namun ini merupakan permasalahan internasional.
Memahami akar dari permasalahan tersebut merupakan langkah
yang teramat penting. Dengan demikian, jelas tergambar
bagi kita langkah apa yang paling pas untuk menyelesaikanya.
Penyelesaian yang tidak tepat dengan permasalahan yang
sebenarnya, bagaikan mengobati penyakit dengan jenis obat
yang salah. Disamping akan menunda-nunda penyelesaian,
justru akan menimbulkam masalah-masalah baru yang lain.
Selama ini, berbagai upaya dan usaha
yang dilakukan berbagai pihak tidak beranjak pada pemahaman
terhadap realitas permasalahan yang sebenarnya. Upaya
yang diakukan sangat parsial dan tidak pernah serius.
Razia-razia yang dilakukan di diskotek sangat bersifat
pragmatis dan jelas tidak akan menyelesaikan masalah !
Sementara itu operasi-operasi penangkapan para pengedar
yang dilakukan aparat keamanan ternyata tidak membuat
mereka jera. Penangkapan Zarima, Ari Sigit, Hengky Tornado,
Doyok, Polo dan sederetan selebritis lainnya, yang beritanya
tidak dieskpos media, seperti drama yang senantiasa berulang-ulang
ceritanya, dan tidak pernah ada penyelesainnya. Selain
masih adanya celah hukum yang ternyata bisa meloloskan
para pengedar tersebut. Mereka yang tertangkap seringkali
bisa bebas kembali dengan uang tebusan yang tentu tidak
sedikit.
Penggunaan obat terlarang sebenarnya
hanya merupakan akibat dari sistem kehidupan kemanusiaan
yang telah rusak yang terjadi sekarang. Timbulnya permasalah
obat terlarang --termasuk juga permasalah seks bebas,
Aborsi, tawuran remaja, pengangguran dalam bidang pendidikan,
serta permasalah sosial lainnya-- sebenarnya adalah wujud
nyata akibat dari kemandulan tata aturan Kapitalis-Sekuler
buatan manusia yang dipakai untuk mengatur manusia pula.
Di antara kemandulannya sistem ini menjadikan manfaat
--dari manusia-- sebagai landasan setiap langkah kehidupan.
Nilai-nilai kerohanian, nilai akhlak, nilai kemanusiaan
tiada artinya kalau sudah berbenturan dengan manfaat.
Asas manfaat ini jelas sekali bertentangan
dengan Islam. Segala sesuatu (benda atau pun perbuatan)
dalam Islam bukan didasarkan atas manfaat, tetapi didasarkan
atas hukum yang diberikan Allah SWT. Yakni dengan landasan
halal atau haram. Ketika sesuatu perbuatan atau benda
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, meskipun dinilai
oleh manusia sangat bermanfaat, tetap bagi kaum muslimin
dilarang melakukannya atau memanfaatkannya. Pemahaman
seperti ini dibangun atas dasar keimaman yang mendalam,
bahwa yang mengetahui hakekat baik buruk suatu perbuatan
dan benda hanyalah Allah SWT. Manusia hanya bisa mengira-ngira
itupun nisbi sekali. Tidak bisa menentukan segala hal
bermanfaat atau menguntungkan untuk manusia sesuai dengan
nilai kemanusiaannya.
Tetapi bukan berarti Islam tidak memperhatikan
sama sekali tentang manfaat suatu benda/perbuatan, namun
hal tersebut ketentuannya harus dinilai oleh Sang Pencipta
Manusia. Allah SWT.
Sesungguhnya inilah landasan pemikiran yang harus dirubah
secara revolusioner di benak umat dan tidak layak untuk
menunggu-nunggu waktu pelaksanannya. Melalaikannya berarti
akan menambah sekian banyak korban obat terlarang yang
akan bergelimpangan.
Khatimah
Sekarang, udah pada tahu, kalo NAPZA
jelas-jelas dilarang oleh Islam, habis gitu mengkonsumsinya
bukan malah membuat kita hepy, kayak habis makan lontong
balap (heee…) tapi justru membuat kita koit alias
death. Nah, mumpung umur kita masih muda dan malaikat
pencabut ajal belum ada didepan kita, banyak-banyakin
deh mengkaji Islam. Mengkaji Islam, bukan khatam qur'an,
atau tiap hari baca qur'an, mengkaji Islam itu, mempelajari
Islam untuk dijadikan pemahaman bagi diri kita, jadi Islam
bukan hanya sekedar dijadikan pelajaran kayak di sekolah,
tapi Islam dijadikan tolok ukur bagi perbuatan kita sehari-hari,
nah itu baru namanya mengkaji Islam.
Putauw, heroin, ekstasi atau berbeda-beda
namanya tapi tetap satu jua, adalah obat-obatan yang kaum
muslimin haram mengkonsumsinya dan penyelesaian yang tuntas
justru hanya terletak dari keseriusan pemerintah yang
memiliki kekuatan dan wewenang untuk menghancurkan semua
sindikat perbuatan terkutuk tersebut ke akar-akarnya.
Dari remaja, harus terus membina diri dengan pemahaman-pemahaman
Islam agar memiliki landasan Islam yang kuat --halal atau
haram-- dalam bertindak. Kepedulian masyarakat merupakan
pilar ketiga agar masalah putauw dan obat terlarang lainnya
tidak terus menggrogoti generasi muda kita. Pembinaan
kepada remaja yang intensif dan kontrol masyarakat yang
ketat tidak terlalu berarti kalau tidak ada political
will dari penguasa untuk memberangus permasalahan ini
secara tuntas.
Rasulullah saw. bersabda: "Setiap
kalian adalah pemimpin, yang akan diminta tanggung jawab
atas segala hal yang dipimpinya. Seorang amir (penguasa)
adalah pemimpin atas rakyat yang dipimpinnya, dan dia
akan diminta tanggung jawab atas segala apa yang dipimpinnya".
Wallahu alam bis showab.