USIA
KORBAN PENYALAGUNAAN NAPZA TERMUDA 9 TAHUN
Penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) lainnya
dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkuatirkan
dan memprihatinkan. Korban penyalahgunaan banyak ditemukan
dikalangan remaja dan dewasa muda, usia antara 13
? 25 tahun, bahkan usia termuda 9 tahun berasal dari
semua lapisan masyarakat dengan tingkat sosial rendah
sampai dengan menengah keatas serta dengan tingkat
pendidikan SD, SLTP, SLTA sampai perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kasudin Farmakmin Dinas Kesehatan
Propinsi Jatim, Suwarti, saat menyampaikan presentasinya
berjudul Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya (NAPZA) bagi remaja terlatih
dalam Seminar Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba di ruang Auditorium RRI Cabang Madya Surabaya
Jl Pemuda Surabaya, Selasa (21/12).
Dikatakan Suwarti, penyalahgunaan NAPZA yang tidak
dimaksudkan untuk pelayanan kesehatan tanpa sepengetahuan
dan pengawasan dokter atau untuk pengembangan ilmu
tertentu akan mengakibatkan kerusakan organ-organ
vital bahkan kematian. Sementara angka kematian akibat
penggunaan NAPZA terjadi pada komplikasi paru dan
jantung telah mencapai 25 ? 40%, sedangkan risiko
tertular HIV/AIDS mencapai 10 % serta Hepatitis 60
? 80%.
Bahaya penyalahgunaan narkoba menurut Suwarti bisa
mengakibatkan ketergantungan psikis, dimana adanya
keinginan yang sangat kuat untuk menggunakan napza
karena bermaksud ingin memperoleh efek-efek tertentu.
Lainnya adalah ketergantungan fisik yaitu, adaptasi
neurologis tubuh untuk menghadirkan suatu narkotika
yang ditandai dengan gejala-gejala awal putus obat
(ketagihan-red) jika pemakaian dihentikan. Sedangkan
terhadap kehidupan sosial, dapat menimbulkan berbagai
problem sosial.
Suwarti juga menjelaskan, faktor penyebab penyalahgunaan
NAPZA bisa disebabkan faktor individu, lingkungan
serta faktor lainnya seperti tersedianya atau mudahnya
didapat obat/zat dimaksud, informasi yang berlebihan
mengenai khasiat obat tersebut serta jumlah/dosis
obat yang disalahgunakan.
Antisipasi yang perlu dilakukan adalah memberikan
pemahaman tentang bahaya narkotika dikalangan remaja
dengan memberdayakan remaja itu sendiri. ?Remaja perlu
dibekali materi yang cukup sehingga memiliki kemampuan
teknis dalam menyampaikan informasi yang tepat kepada
sesama remaja untuk meningkatkan daya tangkal remaja
terhadap penyalahgunaan napza,? katanya.
Lebih lanjut disampaikan, upaya pencegahan yang dapat
dilakukan antara lain dengan cara promotif yaitu upaya
pencegahan yang ditujukan kepada remaja yang belum
terkena NAPZA dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang bahaya NAPZA. Metode yang dilakukan antara
lain dengan cara kontak kelompok, pelayanan dan penyebaran
informasi dan kegiatan extra kurikuler.
Sedangkan pencegahan preventif yaitu melalui upaya
pencegahan yang ditujukan kepada remaja yang berpotensi
sebagai pengguna atau remaja yang beresiko tinggi
dengan memberikan pemahaman, pengawasan dan pengendalian
terhadap pengaruh lingkungan dan bahaya NAPZA, agar
remaja memiliki kemauan dan kemampuan menahan diri
terhadap godaan dan ancaman NAPZA. Metode yang dilakukan
antara lain melalui ceramah/penyuluhan, diskusi, pementasan
drama/film, keagamaan dan kegiatan sosial.
Peserta seminar sekitar 150 orang, mereaka terdiri
para pelajar SLTA, Sarti salah satu mantan pecandu
dari pondok Suralaya serta para Guru.(yan)
[jatim.go.id]