PSIKOTROPIKA
Zat atau
obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal),
ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan
dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai
efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian
Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan
dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang
lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan
namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta
kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan
kematian.
Jenis?jenis
narkoba yang termasuk Psikotropika:
- EKSTASI
(XTC)
- SABU-SABU
Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap
susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan
menjadi :
a. Depresant
Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi
aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4),
contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant
Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja
susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA,
N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam
kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen
Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan
perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik
acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika
digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya
yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya
dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti
air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan
Narkotika.
[sumber, kapanlagi.com]