Jenis NAPZA
Psikotropika
Narkotika
Zat Desainer
Ganja
Inhalansia
Kokain
Opioid
Sabu-sabu
Ekstasi (XTC)
Minuman Keras
 
HUKUMAN BAGI MEREKA…

Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna, red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :

NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.

PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta

KEFARMASIAN
• Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar (pasal 81 (1) hrf c), diancam hukuman 7 tahun dan/atau denda Rp. 140 juta
• Barang siapa tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian (pasal 82 (1) d) diancam hukuman 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan (pasal 82 (2) hrf b) dipidana 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan (pasal 82 (2) hrf c) dipidana 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan barang farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat penandaan dan informasi (pasal 82 (2) d) dipidana 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta.

smu-net.com

Info
Usia korban penyalahgunaan napza termuda 9 tahun
Kita Perlu Tahu
Terapi NARKOBA
Overdosis
Tahap pengobatan NARKOBA
Ciri-ciri pengguna NAPZA
Kiat-kiat berubah untuk pecandu
NARKOBA berbahayakah ?
Berkenalan dengan NAPZA
INHALEN (Ngelem)
Hukuman bagi mereka...
Mengapa NAPZA makin menjadi?