HUKUMAN
BAGI MEREKA…
Selain
merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga
bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya,
mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat
sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba,
red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi
pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam
tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna,
red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh
uang
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib
memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar,
dan pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi
menjadi tiga jenis, antara lain :
NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil
narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika),
diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1)
a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman
7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200
juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika
(pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika),
diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250
juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a,
b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman
5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750
juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a,
b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman
1 tahun s.d 4 tahun.
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan
psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika),
diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59
(1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman
15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan
I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam
hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150
juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan
II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika),
diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta
KEFARMASIAN
• Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan tanpa izin edar (pasal 81 (1) hrf c),
diancam hukuman 7 tahun dan/atau denda Rp. 140 juta
• Barang siapa tanpa keahlian dan kewenangan dengan
sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian (pasal 82 (1)
d) diancam hukuman 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan
sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan (pasal 82 (2) hrf b) dipidana
5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan
sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan (pasal 82 (2) hrf c) dipidana
5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta
• Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan
barang farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
syarat penandaan dan informasi (pasal 82 (2) d) dipidana
5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta.
smu-net.com
|