Undang-Undang
UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
UU RI No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Kepres RI No.17 Thn. 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional

Jenis NAPZA
Psikotropika
Narkotika
Zat Desainer
Ganja
Inhalansia
Kokain
Opioid
Sabu-sabu
Ekstasi (XTC)
Minuman Keras
 

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya sudah memasuki fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara;

b. bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya perlu dilakukan secara komprehensif, multi dimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan Pemerintah dan seluruh unsur lapisan masyarakat;

c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, sehat berwibawa, dan demokratis tidak saja dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);

5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);

6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);

7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;

Menginstruksikan :

Kepada :

1. Para Menteri

2. Panglima Tentara Nasional Indonesia

3. Jaksa Agung Republik Indonesia

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen

6. Kepala Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

7. Para Gubernur

8. Para Bupati dan Walikota

Untuk :

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya di lingkungan masing-masing.

KEDUA :

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, selalu berkoordinasi dengan Ketua Badan Narkotika Nasional.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

ttd.

Edy Sudibyo

Info
Remaja VS NAPZA
Kita Perlu Tahu
Terapi NARKOBA
Overdosis
Tahap pengobatan NARKOBA
Ciri-ciri pengguna NAPZA
Kiat-kiat berubah untuk pecandu
NARKOBA berbahayakah ?
Berkenalan dengan NAPZA
INHALEN (Ngelem)
Hukuman bagi mereka...
Mengapa NAPZA makin menjadi?