INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya sudah memasuki fase yang sangat membahayakan
dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan
kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya perlu dilakukan secara komprehensif,
multi dimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan Pemerintah
dan seluruh unsur lapisan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara yang bersih, sehat berwibawa, dan
demokratis tidak saja dibutuhkan sumber daya manusia
yang mempunyai kemampuan profesionalisme dan integritas
yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga
bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang
Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol
yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971
(Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun
1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances
1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988)
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3698);
7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002
tentang Badan Narkotika Nasional;
Menginstruksikan :
Kepada :
1. Para Menteri
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Jaksa Agung Republik Indonesia
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
6. Kepala Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara
7. Para Gubernur
8. Para Bupati dan Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya di lingkungan masing-masing.
KEDUA :
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, selalu berkoordinasi
dengan Ketua Badan Narkotika Nasional.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak
tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24
September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
II
ttd.
Edy Sudibyo
|