PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG
KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3086),
dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka, dan
Ganja
dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2580);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3086);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN
PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
:
1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau
Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086);
2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver Somniferum
L, termasuk biji, buah dan jeraminya;
3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon
dari keluarga erythroxylceae;
4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua genus
Cannabis termasuk biji dan buahnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
BAB II
KEWAJIBAN MELAPOR
Pasal 2
(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan
laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri
Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman,
hasil panen Papaver, Koka, dan Ganja serta penggunaan,
persediaan awal dan persediaan akhir panen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
ditanda tangani oleh penanggung jawab yang tercantum
dalam surat izin.
Pasal 3
Bentuk dan isi laporan sebagaiman dimaksud dalam Pasal
2 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
Pasal 4
Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib
(polisi) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam
sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil
panen.
BAB III
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 5
Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai
tanaman Papaver, Koka, dan Ganja.
Pasal 6
Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang
menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan
Ganja.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2,
3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal
42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(2) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor
9 Tahun 1976 tentang Narkotika
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 9
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Januari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 januari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH, H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR
1 |