A.
MACAM-MACAM NAPZA.
Napza merupakan singkatan dari narkoba psikotropika
dan zat adiktif. Ketiga jenis obat terlarang tersebut
sangat berbahaya terhadap jiwa dan fisik manusia,
karena hketiga jenis obat terlarang tersebut sangat
berpengaruh kepada kesehatan. Karena dari ketiga jenis
obat terlarang tersebut mempunyai efek yang sangat
merugikan sekali.
c.
Narkotika Sintetik
Narkotika ini dihasilkan oleh zat yang diperoleh dari
proses Kimiawi dengan menggunakan bahan baku kimia.
Dari narkotika ini menghasilkan Pethidin.
II.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintesis bukan narkotika yang berkhasiat melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku,
tetapi semacam obat yang dapat menidurkan, menenangkan
dan merangsang syaraf-syaraf.
Macam-maacam Psikotropika, adalah :
a. Ecstasi
Obat ini tidak menimbulkan rasa lapar
b. Shabu-shabu
Cara penyalahgunaan shabu-shabu
b.1 Shabu-shabu diletakkan
diatas kertas alumunium foil, kemudian bagian bawah
kertas tersebut dibakar dan asap hasil dari pembakaran
tersebut disedot oleh mulut dengan menggunakan alat
bantu ”Bong”
b.2 Shabu-shabu dicampur
dengan minuman III. Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah Voltatile Solvent dalam bentuk
cair dan mudah menguap serta dikonsumsi dengan cara
dihirup melalui hidung (inhalasi)
Macam-macam zat Adiktif, yaitu :
a. Solvent
b. Hipnotika
c. Sedativa
d. Inhalansia
B.
KAPAN NAPZA HADIR ?
I. Narkotika
Narkotika hadir sejak pemerintahan Hindia Belanda
beberapa ratus tahun yang lalu. Pda tahun 1928 ada
peraturan tentang Ordanatie obat bius, dimana ada
pembatasan-pembatasan pemakaian narkotika. Akan tetapi
peraturan yang dibuat pada tahun 1928 tidak dapat
/ tidak bisa menangani pembatasan pemakaian narkotika
ini. Hal ini terbukti karena pada tahun 1960 sampai
sekarang. Masalah penyalahgunaan narkotika semakin
banyak dan meluas.
Narkotika mulai hadir dalam kehidupan masyarakat bangsa
Indonesia sejak tahun 1969. dan selama itu, masalah
penyalagunaan pemakaian narkotika tersebut tidak mendapat
penanganan yang serius sehingga semakin menimbulkan
kerusakan mental dan morl para generasi-generasi muda.
II. Psikotropika dan Zat Adiktif
Obat ini sudah dikenal dan digunakan secara luas oleh
bangsa Cina sejak tahun 180-1842, dimana peristiwa
ini sangat dikenal dengan perang candu.
Pada tahun 1914 obat ini kembali diperkenalkan oleh
Perusahaan Jerman ”E Merck Pharmatical”
dalam bentuk Ecstasy. Dimana obat ini ditawarkan sebagai
obat penekan nafsu makan, namun usaha ini gagal, dan
pada tahun 1980, obat ini mulai menyebar / beredar
luas di Inggris sebagai obat gelap. Pedahal Inggris
menyatakan sejak tahun 1977 MDMA dinyatakan ilegal.
Obat ini diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1990
oleh sekelompok golongan yang menyatakan diri kaum
Jetset atau Selebriti. Obatini mudah diterima dalam
lapisan masyarakat indonesia. Dan pada tahun 1994
obat ini mulai beredar luas dan berkembang dengan
pesat di negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan
dengan tertangkapnya ”Zarima” beberapa
tahun yang lalu.
III.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NAPZA
Berdampak negatif terhadap :
a. Aspek Fisik
b. Aspek Jiwa dan Sosial
C.
BENTUK PENGATURAN ATAS NAPZA
I. Penetapan Menteri Kesehatan RI nomor : 983/A/SK/1971
tentang obat keras yang dilarang
II. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 213/Menkes/Per/V/85
Jo peraturan menteri Kesehatan RI nomor : 484/Menkes/Per/X/1990
bahwa MDMA dilarang yang diperbarui dengan peraturan
menteri kesehatan no 124/Menkes/per/II/1993 tentang
obat keras tertentu.
III. Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
IV. Undang-undang No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
V. Undang-undang No 22 tahun 1997